Friday, October 18, 2013

Aset

Apa itu Aset?
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal yang bernama aset. Aset diadakan dengan tujuan tertentu. Misalnya, di era modernisasi ini komunikasi bukanlah suatu hal yang sulit dilakukan. Komunikasi bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja asalkan kita mempunyai suatu alat yang menghubungkan kita dengan lawan berkomunikasi kita yang disebut handphone . Tujuan berkomunikasi ini lah yang membuat kita membeli handphone. 
 Dari bahasan diatas sedikitnya kita dapat mengetahui dan mengambil kesimpulan tentang apa itu aset walaupun secara sedernaha. Beberapa uraian selanjutnya akan membahas tentang apa itu aset, apa saja bentuk - bentuk aset dan lain sebagainya secara lebih jelas.


Aset 
Aset merupakan harta atau kekayaan yang dimiliki oleh individu atau suatu organisasi. Karena aset merupakan harta atau kekayaan, maka aset harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Dengan demikian nilai dari aset tersebut tidak mengalami penurunan dan untuk beberapa aset-aset tertentu bisa ditingkatkan.

Pengertian Aset
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) “aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya”.
Hariyono (2007) dalam modul Prinsip-Prinsip Manajemen Aset/Barang Milik Daerah, “aset adalah barang, yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan”.
Menurut Siregar (2004) “pengertian aset adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa aset adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, nilai fungsi, nilai pemilikikan, nilai ciri khas, dan nilai prestise yang dimiliki baik oleh perorangan / individu maupun kelompok / organisasi yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Hariyono, Arik.(2007).Prinsip & Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
Siregar, Doli D. (2004). Manajemen Aset. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Bentuk Aset
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pernyataan nomor 62 aset dikatagorikan ke dalam aset lancar dan non lancar. Sesuai kategori dalam ketentuan ini maka aset tetap dikatagorikan sebagai aset non lancar. Aset tangible (berwujud) adalah aset yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Adapun bentuk dari aset tangible meliputi tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan.
Menurut Hermanto (2009), “Aset intangible (tidak berwujud), adalah aset non keuangan yang dapat di identifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Untuk bentuk aset yang tidak berwujud adalah Sistem Organisasi (Tujuan, Visi, dan Misi), Patent (Hak Cipta), Quality (Kualitas), Goodwill (Nama Baik/Citra), Culture (Budaya), Capacity (Sikap, Hukum, Pengetahuan, Keahlian), Contract (Perjanjian) dan Motivation (Motivasi)”.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Hermanto, Agus. 2009. Pengelolaan Barang Milik Negara. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Umum.

Kategori Aset
Katagori aset menurut Budisusilo (2005;37) yaitu :
1) Aset operasional adalah yang dipergunakan dalam operasional perusahaan /pemerintah yang dipakai secara berkelanjutan dan atau dipakai pada masa mendatang; dimiliki dan dikuasai/diduduki untuk digunakan/dipakai operasional perusahaan/pemerintah; bukan asset khusus, jika aset khusus yang berupa prasarana dan aset peninggalan sejarah yang dikontrol oleh pemerintah, tetapi secara fisik tidak harus dihuni untuk tujuan operasional, diklasifikasikan sebagai aset operasional;
2) Aset non operasional adalah aset yang tidak merupakan bagian integral dari operasional perusahaan/pemerintahan dan diklasifikasikan sebagai aset berlebih. Aset berlebih merupakan aset non integral yang tidak dipakai untuk penggunaan secara berkelanjutan atau mempunyai potensi untuk digunakan di masa akan datang, dan karena itu bersifat surplus terhadap persyaratan operasional;
3) Aset infrastruktur adalah aset yang melayani kepentingan publik yang tidak terkait, biaya pengeluaran dari aset ditentukan kontinuitas penggunaan aset bersangkutan, seperti jalan raya, jembatan dan sebagainya;
4)  Community asset, sebenarnya adalah aset milik pemerintah dimana penggunaan aset tersebut secara terus menerus, umur ekonomis atau umur gunanya tidak ditetapkan dan terkait pengalihan yang terbatas (tidak dapat dialihkan). Contoh aset ini adalah musium, kuburan, rumah ibadah dan sebagainya.

Budisusilo, Suryantoro. 2005. Makalah Seminar: Penilaian dan Pengelolaan Asset Daerah dalam Pembangunan Daerah. Jogjakarta. Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Gajah Mada

Karakteristik Aset
Berdasarkan karakteristiknya aset yang dikemukakan oleh Sutrisno (2010), di bagi menjadi tiga jenis, antara lain tingkat kebutuhan, kepemilikan dan penggunaan. Tingkat kebutuhan bisa di lihat sebagai fungsi basic, important, supporting dan optional. Berdasarkan penggunaan aset di bagi menjadi private, semi private atau semi public dan public. Sedangkan berdasarkan kepemilikan aset di bagi menjadi own, partnership dan public.
Dari tingkat kebutuhannya karakteristik aset terbagi menjadi empat, yaitu: basic, important, supporting dan optional. Basic (kebutuhan dasar), yaitu: suatu aset harus dipenuhi agar dapat mencapai suatu tujuan yang telah di tetapkan. Important (penting), yaitu; sesuatu aset yang keberadaannya dapat digunakan untuk memperlancar dalam pencapaian tujuan dengan hasil yang lebih optimal, serta keberadaannya sangat penting pada waktu-waktu tertentu. Supporting (mendukung), yaitu merupakan sesuatu yang dapat mendukung atau membuat lebih nyaman dalam mencapai suatu tujuan. Sedangkan Optional (pilihan), yaitu: suatu aset yang bersifat pilihan, jika aset tersebut tidak ada pun tidak akan menghambat dalam mencapai suatu tujuan.
Karakteristik aset berdasarkan pengguna dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: private, semi public/semi private, dan public. Aset private merupakan aset yang dalam penggunaannya terbatas hanya oleh pemiliknya saja. Aset semi public/semi private, penggunanya yaitu: kelompok organisasi yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menggunakan aset tersebut, sedangkan aset public aset yang digunakan oleh masyarakat umum.
Karakteristik aset berdasarkan kepemilikan dapat dikelompokkan menjadi own, partnership, dan public. Kepemilikan aset berdasarkan own, jika pemiliknya bersifat individual. Kepemilikan partnership, yaitu yang dimiliki oleh individu dan pemerintah. Sedangkan aset berdasarkan kepemilikan public, yaitu: aset yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat umum.

Sutrisno, Mei. 2010. Bahan Ajar Manajemen Infrastruktur. Bandung: Polban

Nilai Aset
Menurut Hambali (2010), nilai aset adalah nilai dari seluruh aset fisik berupa tanah dan semua gedung di atas suatu lahan, yang tercakup dalam seluruh area lahan dengan menggunakan pendekatan dan metode perhitungan. Sedangkan Sutrisno (2004), menyebutkan terdapat lima nilai aset yaitu Utility Value (Nilai Manfaat), Cost Value (Nilai Biaya), Exchange Value (Nilai Tukar), Price Value (Nilai Jual) dan Esteem Value (Nilai Kepuasan).

1) Utility Value (Nilai Manfaat)
   Ukuran penilaian terhadap aset yang mempunyai manfaat dalam kehidupan sehari-hari, jangka menengah maupun jangka panjang. Jika suatu aset mempunyai manfaat yang tinggi berarti utility value nya tinggi, yang ditentukan oleh sikap owner dan masyarakat.
2) Cost Value (Nilai Biaya)
   Ukuran penilaian terhadap aset yang dihitung dari biaya yang dikeluarkan saat pengadaan aset atau dari biaya untuk pemanfaatan fungsinya (pengoperasian), untuk pemeliharaan dan untuk penghapusannya dalam kurun waktu tertentu. Jika harga pengadaan aset murah berarti cost value nya tinggi, yang ditentukan oleh keadaan aset dan sikap masyarakat.
3) Exchange Value (Nilai Pertukaran)
   Ukuran penilaian terhadap aset yang mempunyai nilai tukar atau substitusi atau mempunyai fungsi ganda yang terkait dengan fungsi waktu. Exchange Value aset tinggi jika dapat berfungsi ganda atau mempunyai fungsi yang banyak yang ditentukan oleh sikap owner dan masyarakat.
4) Price Value (Nilai Jual)
   Ukuran penilaian terhadap aset yang mempunyai nilai jual seharga tertentu dari harga aset itu yang dikaitkan dengan fungsi waktu. Price value aset tinggi jika harga jualnya tinggi, yang ditentukan oleh sikap owner dan masyarakat.
5) Esteem Value (Nilai kepuasan)
   Ukuran penilaian terhadap aset yang bisa menimbulkan kepuasan atau penghargaan dari individu maupun kelompok, baik secara estetika, budaya, sosial, politik, sejarah, maupun spiritual dan komersial.

   Nilai aset ini diperlukan pada saat melakukan penilaian dan penilai harus mendefinisikan nilai yang dimaksudkan dalam proses penilaian yang bersangkutan. Secara keseluruhan nilai aset ada 5 seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu nilai manfaat, nilai biaya, nilai pertukaran, nilai jual dan nilai kepuasan. Menurut Sutrisno (2004), nilai aset dipengaruhi oleh lokasi dan pengembangannya, biaya dan depresiasi, pendapatan dan capitalization rate, sejarah kepemilikan dan penggunaan aset. Dalam melihat nilai suatu aset, terlebih dahulu harus diketahui jenis aset. Hal ini dikarenakan nilai dari tiap jenis aset akan berbeda.

Hambali. 2010. Inventarisasi Barang Milik Negara. Bandung: Polban
Sutrisno, Mei. (2004). An Investigation Of Participation Project Appraisal In Developing Countries Using Elements Of Value An Risk Management Vol.1. Manchester: University Of Manchester Institute Of Science And Technology For The Degree Of Doctor Philosophy.

Permasalahan Aset
Menurut Priyatiningsih (2011) Permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi suatu organisasi baik organisasi pemerintahan maupun swasta dalam pengelolaan aset terutama dalam pengelolaan aset fisik sebagai berikut:
1.      Aset berjumlah banyak dan tersebar secara geografis.
2.      Aset memiliki penanganan (treatment) yang spesifik
3.      Aset memiliki “nilai” tertentu dikaitkan dengan posisi geografis
4.      Aset memiliki masalah-masalah legal yang berbeda-beda
5.      Pemanfaatan aset belum optimal, sehingga “kinerja” aset masih rendah
6.      Proses pencatatan aset tidak sistematis dan terintegrasi.
7.      Manajemen data masih manual.
8.      Perencaan pemanfaatan aset di masa yang akan datang belum optimal.
Permasalahan-permasalahan aset yang dijelaskan diatas menjadi sebuah tantangan bagi instansi atau organisasi bagaimana dengan permasalahan yang ada suatu organisasi dapat menciptakan sebuah sistem atau konsep dengan manajemen yang baik untuk dapat menghadapi hambatan atau permasalahan dalam pengelolaan aset.

Priyatiningsih, Katharina. 2011. Bahan Ajar Strategi Pengelolaan Aset. Bandung: Polban

Siklus Hidup Aset
Menurut Hariyono (2007), “siklus hidup dari suatu aset memiliki tiga fase, meliputi: pengadaan (acquisition), operasi (operation), dan penghapusan (disposal). Kemudian dilakukan proses lanjutan yaitu fase perencanaan, yang merupakan suatu proses lanjutan, dimana output dari setiap fase digunakan sebagai input untuk perencanaan”.
Menurut Hariyono (2007), siklus hidup dari suatu aset memiliki tiga fase,meliputi: pengadaan (acquisition), operasi (operation), dan penghapusan (disposal). Kemudian dilakukan proses lanjutan yaitu fase perencanaan, yang merupakan suatu proses lanjutan, dimana output dari setiap fase digunakan sebagai input untuk perencanaan. Suatu aset memiliki siklus hidup agar dapat membedakan tanggung jawab dari setiap fase penanganannya. Secara khusus, tanggung jawab untuk keputusan pengadaan suatu aset dalam suatu organisasi berbeda dengantanggung jawab untuk operasi dan pemeliharaan aset maupun dengan tanggung jawab untuk penghapusan suatu aset.
Berikut penjelasan dari fase – fase dalam siklus hidup aset yang dijelaskan oleh Hariyono (2007).
1. Fase Perencanaan, yaitu ketika adanya kebutuhan permintaan terhadap suatu aset untuk direncanakan dan dibuat,
2.  Fase Pengadaan, yaitu ketika suatu aset dibeli, dibangun, atau dibuat,
3.  Fase Pengoperasian dan Pemeliharaan, yaitu ketika suatu aset digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Fase ini mungkin diselingi dengan pembaharuan atau perbaikan besar-besaran secara periodik, penggantian atas aset yang rusak dalam periode penggunaannya, dan
4.  Fase Penghapusan, yaitu ketika umur ekonomis suatu aset telah habis atau ketika kebutuhan atas pelayanan yang disediakan oleh aset bersangkutan telah hilang.

Hariyono, Arik.(2007).Prinsip & Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum



1 comment: