Apa itu Aset?
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal
yang bernama aset. Aset diadakan dengan tujuan tertentu. Misalnya, di era
modernisasi ini komunikasi bukanlah suatu hal yang sulit dilakukan. Komunikasi
bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja asalkan kita
mempunyai suatu alat yang menghubungkan kita dengan lawan berkomunikasi kita
yang disebut handphone .
Tujuan berkomunikasi ini lah yang membuat kita membeli handphone.
Aset
Aset merupakan harta atau kekayaan yang dimiliki oleh
individu atau suatu organisasi. Karena aset merupakan harta atau kekayaan, maka
aset harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Dengan demikian nilai dari aset
tersebut tidak mengalami penurunan dan untuk beberapa aset-aset tertentu bisa ditingkatkan.
Pengertian Aset
Menurut Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) “aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah
dan budaya”.
Hariyono (2007) dalam modul Prinsip-Prinsip Manajemen Aset/Barang Milik Daerah, “aset
adalah barang, yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari
benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible)
maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercakup dalam
aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan
usaha ataupun individu perorangan”.
Menurut
Siregar (2004) “pengertian aset adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic
value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value)
yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa aset
adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, nilai fungsi, nilai pemilikikan,
nilai ciri khas, dan nilai prestise yang dimiliki baik oleh perorangan /
individu maupun kelompok / organisasi yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Hariyono,
Arik.(2007).Prinsip & Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Jakarta: Departemen
Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
Siregar, Doli D. (2004). Manajemen Aset. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Bentuk Aset
Bentuk Aset
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP), pernyataan nomor 62 aset dikatagorikan ke dalam aset lancar dan non
lancar. Sesuai kategori dalam ketentuan ini
maka aset tetap dikatagorikan sebagai aset non lancar. Aset tangible (berwujud) adalah aset yang mempunyai
masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Adapun bentuk dari aset tangible meliputi tanah, peralatan mesin, gedung
dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi
dalam pengerjaan.
Menurut Hermanto (2009), “Aset intangible (tidak berwujud), adalah aset non
keuangan yang dapat di identifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik
serta dimiliki untuk digunakan
dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya
termasuk hak atas kekayaan intelektual. Untuk bentuk aset yang tidak berwujud
adalah Sistem Organisasi (Tujuan, Visi, dan Misi), Patent (Hak Cipta), Quality (Kualitas), Goodwill (Nama Baik/Citra), Culture (Budaya), Capacity (Sikap, Hukum, Pengetahuan,
Keahlian), Contract (Perjanjian) dan Motivation (Motivasi)”.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Hermanto, Agus. 2009. Pengelolaan Barang Milik Negara. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Umum.
Hermanto, Agus. 2009. Pengelolaan Barang Milik Negara. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Umum.
Kategori Aset
Katagori aset menurut Budisusilo
(2005;37) yaitu :
1) Aset operasional adalah
yang dipergunakan dalam operasional perusahaan /pemerintah yang dipakai secara
berkelanjutan dan atau dipakai pada masa mendatang; dimiliki dan
dikuasai/diduduki untuk digunakan/dipakai operasional perusahaan/pemerintah;
bukan asset khusus, jika aset khusus yang berupa prasarana dan aset peninggalan
sejarah yang dikontrol oleh pemerintah, tetapi secara fisik tidak harus dihuni
untuk tujuan operasional, diklasifikasikan sebagai aset operasional;
2) Aset non operasional adalah aset
yang tidak merupakan bagian integral dari operasional perusahaan/pemerintahan
dan diklasifikasikan sebagai aset berlebih. Aset berlebih merupakan aset non
integral yang tidak dipakai untuk penggunaan secara berkelanjutan atau
mempunyai potensi untuk digunakan di masa akan datang, dan karena itu bersifat
surplus terhadap persyaratan operasional;
3) Aset infrastruktur adalah aset
yang melayani kepentingan publik yang tidak terkait, biaya pengeluaran dari
aset ditentukan kontinuitas penggunaan aset bersangkutan, seperti jalan raya,
jembatan dan sebagainya;
4) Community asset,
sebenarnya adalah aset milik pemerintah dimana penggunaan aset tersebut secara
terus menerus, umur ekonomis atau umur gunanya tidak ditetapkan dan terkait
pengalihan yang terbatas (tidak dapat dialihkan). Contoh aset ini adalah musium,
kuburan, rumah ibadah dan sebagainya.
Budisusilo,
Suryantoro. 2005. Makalah Seminar:
Penilaian dan Pengelolaan Asset Daerah dalam Pembangunan Daerah.
Jogjakarta. Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Gajah Mada
Karakteristik Aset
Berdasarkan karakteristiknya aset yang dikemukakan oleh Sutrisno (2010), di bagi menjadi tiga jenis, antara lain tingkat kebutuhan, kepemilikan dan penggunaan. Tingkat kebutuhan bisa di lihat sebagai fungsi basic, important, supporting dan optional. Berdasarkan penggunaan aset di bagi menjadi private, semi private atau semi public dan public. Sedangkan berdasarkan kepemilikan aset di bagi menjadi own, partnership dan public.
Sutrisno, Mei. 2010. Bahan Ajar Manajemen Infrastruktur. Bandung: Polban
Nilai Aset
Berdasarkan karakteristiknya aset yang dikemukakan oleh Sutrisno (2010), di bagi menjadi tiga jenis, antara lain tingkat kebutuhan, kepemilikan dan penggunaan. Tingkat kebutuhan bisa di lihat sebagai fungsi basic, important, supporting dan optional. Berdasarkan penggunaan aset di bagi menjadi private, semi private atau semi public dan public. Sedangkan berdasarkan kepemilikan aset di bagi menjadi own, partnership dan public.
Dari tingkat kebutuhannya karakteristik
aset terbagi menjadi empat, yaitu: basic, important, supporting dan
optional. Basic (kebutuhan dasar), yaitu: suatu aset harus dipenuhi agar
dapat mencapai suatu tujuan yang telah di tetapkan. Important (penting),
yaitu; sesuatu aset yang keberadaannya dapat digunakan untuk memperlancar dalam
pencapaian tujuan dengan hasil yang lebih optimal, serta keberadaannya sangat
penting pada waktu-waktu tertentu. Supporting (mendukung), yaitu
merupakan sesuatu yang dapat mendukung atau membuat lebih nyaman dalam mencapai
suatu tujuan. Sedangkan Optional (pilihan), yaitu: suatu aset yang
bersifat pilihan, jika aset tersebut tidak ada pun tidak akan menghambat dalam
mencapai suatu tujuan.
Karakteristik aset berdasarkan pengguna dapat
dikelompokkan menjadi tiga yaitu: private, semi public/semi private, dan public. Aset
private merupakan aset yang dalam penggunaannya terbatas hanya oleh pemiliknya
saja. Aset semi public/semi private,
penggunanya yaitu:
kelompok organisasi yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat
menggunakan aset tersebut, sedangkan aset public aset yang digunakan oleh masyarakat umum.
Karakteristik aset berdasarkan kepemilikan dapat
dikelompokkan menjadi
own, partnership, dan public. Kepemilikan aset berdasarkan own,
jika pemiliknya bersifat individual.
Kepemilikan partnership, yaitu yang dimiliki oleh
individu dan pemerintah.
Sedangkan aset
berdasarkan kepemilikan public, yaitu: aset yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat umum.Sutrisno, Mei. 2010. Bahan Ajar Manajemen Infrastruktur. Bandung: Polban
Nilai Aset
Menurut Hambali (2010), nilai aset
adalah nilai dari seluruh aset fisik berupa tanah dan semua gedung di atas
suatu lahan, yang tercakup dalam seluruh area lahan dengan menggunakan
pendekatan dan metode perhitungan. Sedangkan Sutrisno (2004), menyebutkan terdapat lima nilai
aset yaitu Utility Value (Nilai Manfaat), Cost Value (Nilai Biaya), Exchange Value (Nilai Tukar), Price Value (Nilai Jual) dan Esteem Value (Nilai Kepuasan).
1) Utility Value (Nilai Manfaat)
Ukuran penilaian terhadap aset yang mempunyai manfaat dalam
kehidupan sehari-hari, jangka menengah maupun jangka panjang. Jika suatu aset
mempunyai manfaat yang tinggi berarti utility
value nya tinggi, yang
ditentukan oleh sikap owner dan masyarakat.
2) Cost Value (Nilai Biaya)
Ukuran penilaian terhadap aset yang dihitung dari biaya
yang dikeluarkan saat pengadaan aset atau dari biaya untuk pemanfaatan
fungsinya (pengoperasian), untuk pemeliharaan dan untuk penghapusannya dalam
kurun waktu tertentu. Jika harga pengadaan aset murah berarti cost value nya tinggi, yang ditentukan oleh
keadaan aset dan sikap masyarakat.
3) Exchange Value (Nilai Pertukaran)
Ukuran penilaian terhadap aset yang mempunyai nilai tukar
atau substitusi atau mempunyai fungsi ganda yang terkait dengan fungsi waktu. Exchange Value aset tinggi jika dapat berfungsi ganda
atau mempunyai fungsi yang banyak yang ditentukan oleh sikap owner dan masyarakat.
4) Price Value (Nilai Jual)
Ukuran penilaian terhadap aset yang mempunyai nilai jual
seharga tertentu dari harga aset itu yang dikaitkan dengan fungsi waktu. Price value aset tinggi jika harga jualnya tinggi,
yang ditentukan oleh sikap owner dan masyarakat.
5) Esteem Value (Nilai kepuasan)
Ukuran penilaian terhadap aset yang bisa menimbulkan
kepuasan atau penghargaan dari individu maupun kelompok, baik secara estetika,
budaya, sosial, politik, sejarah, maupun spiritual dan komersial.
Hambali.
2010. Inventarisasi Barang Milik Negara. Bandung: Polban
Sutrisno, Mei. (2004). An Investigation Of Participation Project Appraisal In Developing Countries Using Elements Of Value An Risk Management Vol.1. Manchester: University Of Manchester Institute Of Science And Technology For The Degree Of Doctor Philosophy.
Sutrisno, Mei. (2004). An Investigation Of Participation Project Appraisal In Developing Countries Using Elements Of Value An Risk Management Vol.1. Manchester: University Of Manchester Institute Of Science And Technology For The Degree Of Doctor Philosophy.
Permasalahan Aset
Menurut Priyatiningsih (2011) Permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi suatu organisasi baik organisasi pemerintahan maupun swasta dalam pengelolaan aset terutama dalam pengelolaan aset fisik sebagai berikut:
Priyatiningsih, Katharina. 2011. Bahan Ajar Strategi Pengelolaan Aset. Bandung: Polban
Siklus Hidup Aset
Menurut Priyatiningsih (2011) Permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi suatu organisasi baik organisasi pemerintahan maupun swasta dalam pengelolaan aset terutama dalam pengelolaan aset fisik sebagai berikut:
1.
Aset berjumlah banyak dan tersebar
secara geografis.
2.
Aset memiliki penanganan (treatment)
yang spesifik
3.
Aset memiliki “nilai” tertentu dikaitkan
dengan posisi geografis
4.
Aset memiliki masalah-masalah legal yang
berbeda-beda
5.
Pemanfaatan aset belum optimal, sehingga
“kinerja” aset masih rendah
6.
Proses pencatatan aset tidak sistematis
dan terintegrasi.
7.
Manajemen data masih manual.
8.
Perencaan pemanfaatan aset di masa yang
akan datang belum optimal.
Permasalahan-permasalahan aset yang dijelaskan
diatas menjadi sebuah tantangan bagi instansi atau organisasi bagaimana dengan
permasalahan yang ada suatu organisasi dapat menciptakan sebuah sistem atau
konsep dengan manajemen yang baik untuk dapat menghadapi hambatan atau
permasalahan dalam pengelolaan aset.Priyatiningsih, Katharina. 2011. Bahan Ajar Strategi Pengelolaan Aset. Bandung: Polban
Siklus Hidup Aset
Menurut Hariyono (2007), “siklus hidup dari
suatu aset memiliki tiga fase, meliputi: pengadaan (acquisition),
operasi (operation), dan penghapusan (disposal).
Kemudian dilakukan proses lanjutan yaitu fase perencanaan, yang merupakan suatu
proses lanjutan, dimana output dari setiap fase digunakan sebagai input untuk perencanaan”.
Menurut Hariyono (2007), siklus hidup dari
suatu aset memiliki tiga fase,meliputi: pengadaan (acquisition), operasi
(operation), dan penghapusan (disposal). Kemudian dilakukan proses lanjutan
yaitu fase perencanaan, yang merupakan suatu proses lanjutan, dimana output
dari setiap fase digunakan sebagai input untuk perencanaan. Suatu aset memiliki
siklus hidup agar dapat membedakan tanggung jawab dari setiap fase
penanganannya. Secara khusus, tanggung jawab untuk keputusan pengadaan suatu
aset dalam suatu organisasi berbeda dengantanggung jawab untuk operasi dan
pemeliharaan aset maupun dengan tanggung jawab untuk penghapusan suatu aset.
Berikut penjelasan dari
fase – fase dalam siklus hidup aset yang dijelaskan oleh Hariyono (2007).
1. Fase Perencanaan, yaitu ketika adanya kebutuhan
permintaan terhadap suatu aset untuk direncanakan dan dibuat,
2. Fase
Pengadaan, yaitu ketika suatu aset dibeli, dibangun, atau dibuat,
3. Fase Pengoperasian dan Pemeliharaan,
yaitu ketika suatu aset digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Fase ini
mungkin diselingi dengan pembaharuan atau perbaikan besar-besaran secara
periodik, penggantian atas aset yang rusak dalam periode penggunaannya,
dan
4. Fase Penghapusan, yaitu ketika umur
ekonomis suatu aset telah habis atau ketika kebutuhan atas pelayanan yang
disediakan oleh aset bersangkutan telah hilang.
Hariyono,
Arik.(2007).Prinsip & Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Jakarta: Departemen
Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
mantap , sungguh bermanfaat.
ReplyDelete