Penilaian
aset dapat diartikan memberi nilai pada suatu aset dengan melakukan suatu
pengukuran berdasarkan pada beberapa pendekatan penilaian dengan tujuan
mengetahui harga aset tersebut. Siti
Resmi (2003) mengutip buku The
Appraisal of Real Estate
(American Institute of Real Estate Appraisers
of the National Association of Realtor
S, 1983), menyebutkan bahwa penilaian “is the process of estimating market value,
invested value, insurable value,or other properly defined value of an identified interest or interest in
a specific parcel
or parcels of real estate as of a given
date” yang artinya penilaian adalah proses penilaian
nilai pasar, nilai investasi, nilai penjaminan atau nilai pengukuran yang tepat
dari bunga yang teridentifikasi atau bunga pada paket tertentu atau paket dari
real estate dari tanggal yang ditentukan. Hariono (2007:79) berpendapat bahwa Penilaian
aset ditentukan oleh bagaimana aset tersebut digunakan dan atau bagaimana aset
tersebut diperdagangkan di pasar.
Kegiatan
penilaian ditujukan untuk melakukan
estimasi dan memprediksi nilai
dari sesuatu barang dengan tujuan mendapatkan
perkiraan nilainya. Konsep
nilai dalam pengertian tersebut dikelompokkan
menjadi nilai pasar (market value),
nilai asuransi (insurable value),
nilai terkait operasi (going-concern value),
nilai likuidasi (liquidation value),
nilai kena pajak (assessment value),
nilai bangunan, dan nilai investasi (use value and investment value).
Secara umum, terdapat tiga cara pendekatan yang
dipergunakan dalam proses penilaian suatu properti, yaitu: 1) pendekatan
perbandingan harga pasar (sales
competition approach), 2) pendekatan biaya (cost approach), 3) pendekatan pendapatan (income capitalization approach).
Pendekatan pertama dilakukan dengan cara membandingkan
objek yang akan dinilai dengan objek yang nilai jualnya sudah diketahui. Dalam
hal objek yang serupa tidak diketahui nilai jualnya maka harga jual dari objek
lain yang sejenis biasanya dapat dipertimbangkan sebagai bukti terbaik dari
nilai pasar. Segala bentuk transaksi dalam persepsi nilai pasar adalah dalam
bentuk tunai. Pendekatan
ini mempunyai kelemahan karena sulitnya memperoleh data transaksi jual-beli di pasar
dan sering kali objek yang dinilai tidak identik dengan properti yang diketahui
harga jualnya.
Pendekatan kedua dilakukan dengan cara memperkirakan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat atau mengadakan properti yang
dinilai. Pendekatan ini diterapkan untuk menilai bangunan
dan
dijadikan dasar dari penilaian bangunan, sedangkan untuk menilai tanah saja atau tanah dan bangunan perlu
diperhatikan beberapa komponen yang lain yaitu: nilai tanah, ditentukan dengan
menggunakan pendekatan perbandingan harga pasar; biaya investasi khususnya
untuk konstruksi bangunan, ditentukan dengan memperhitungkan seluruh biaya yang
telah dikeluarkan dalam rangka memperbaiki atau mempertahankan nilai bangunan tersebut;
penyusutan, yang dibedakan atas penyusutan fisik, penyusutan fungsi, dan
penyusutan ekonomi. Terdapat dua metode penilaian dalam
pendekatan ini yaitu metode kalkulasi biaya dan metode biaya pengganti
terdepresiasi (Hariono, 2007:52). Metode kalkulasi biaya sesuai digunakan untuk
menentukan indikasi nilai pasar dari properti bukan khusus (non specialised properties). Sedangkan Metode
biaya pengganti terdepresiasi adalah penilaian yang didasarkan kepada estimasi
nilai pasar saat ini atas tanah untuk penggunaan yang ada ditambah dengan biaya
pengganti (atau biaya reproduksi) kotor saat ini dari bangunan dikurangi
kerusakan fisik dan semua bentuk keusangan dan optimasi yang relevan. Hasil
dari metode biaya pengganti yaitu estimasi berdasarkan pada potensi keuntungan.
Pendekatan ketiga dilakukan dengan cara memproyeksikan seluruh
pendapatan properti tersebut dikurangi dengan biaya operasi. Hasil penghitungan
tersebut dikapitalisasi dengan suatu tingkat suku bunga pengembalian modal dan
keuntungan (return on investment).
Pendekatan ini diterapkan khusus untuk menilai properti yang menghasilkan
keuntungan secara langsung, seperti hotel, perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan,
dan tempat hiburan.
Sumardjono (2002) menyebutkan dalam Siti Resmi bahwa
nilai properti (tanah) sebagai dasar ganti kerugian akibat pengambilalihan/
perolehan tanah untuk kegiatan pembangunan atau keperluan lain harus didasarkan
pada nilai pengganti (replacement value).
Nilai pengganti yang dimaksudkan adalah bahwa masyarakat harus dapat memperoleh
tanah dan bangunan pengganti yang besaran dan kualitasnya setara dengan tanah
dan bangunan yang semula dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan atau mampu
menghasilkan pendapatan yang setara dengan pendapatan sebelum tanahnya diambil
alih.
Hariyono,
Arik.(2007).Prinsip & Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Jakarta: Departemen
Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
Resmi, Siti,
S. Urgensi Penilaian Properti Dalam
Tatanan Ekonomi Masyarakat. Pengertian Properti, USAHAWAN (hal. 17) NO. 03 TH XXXII Maret 2003
No comments:
Post a Comment